Perkumpulan Desa Lestari
Perkumpulan Desa Lestari adalah organisasi masyarakat sipil (OMS) yang didirikan pada 1 November 2014 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum pada 11 Oktober 2016. Sebagai sebuah OMS, Perkumpulan Desa Lestari menaruh kepedulian pada desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di terutama pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan pembangunan desa, menjadi prioritas utama Perkumpulan Desa Lestari dalam melaksanakn program-program penguatan kapasitas di desa.
Dalam perjalanannya, Perkumpulan Desa Lestari berupaya mengambil peran dan tindakan strategis dalam mempromosikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki oleh desa.
Perkumpulan Desa Lestari menekankan pembangunan desa harus dilakukan secara partisipatif, berbasis kekuatan dan kemandirian masyarakat desa setempat, serta berusaha memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan desa dalam pemenuhan kebutuhannya di masa depan. Hal tersebut dapat terwujud dengan optimalisasi potensi sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat desa. Peningkatan pembangunan desa dapat melalui pengembangan potensi perekonomian desa dan menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif.
Tim Kerja
Ketua: Nurul Purnamasari
Sekretaris: Yudistira Soeherman
Bendahara: Irena Nuraeni
Spesialis Tata Kelola Desa: Eko Sujatmo
Spesialis Pemberdayaan Masyarakat: Aan Mujibur Rohman
Spesialis Riset Komoditi Pertanian: Sefin Mei Sa’roni
Spesialis Pengembangan Bisnis Komoditas: Dani Aldinas
Staf Media dan Komunikasi: Aqmarina Laili Asyrafi
Laman web: https://desalestari.com/